Jumat, 08 Juni 2012

trik memilih modem

Pilih Provider: Tentukan dahulu internet provider yang ingin digunakan, berikut cara memilih provider yang bagus: * Carilah provider yang mempunyai signal paling kuat di daerah sekitar anda. * Pelajarilah paket2 yang tersedia – yang pasca bayar atau pun pra bayar, beserta bandwidthnya. Jika Provider sudah ditentukan dan mantap dalam hati, setelah itu pilihlah modem bagus yang sesuai dengan tipe komputer. Ada beberapa koneksi yang sekarang banyak digunakan di modem 3g seperti USB, PCMCIA card dan Express Cards Perangkat Komputer: * Jika memakai laptop, pilihlah yang sesuai dengan slot laptop Anda. dalam hal ini adalah PCMCIA atau Express * Jika PC, yang paling cocok adalah menggunakan USB modem. Walaupun begitu, USB modem adalah hal yang paling praktis, selain bagus digunakan di PC namun juga untuk laptop. tapi harus Anda perhatikan slot USB harus ada yang tersisa jika dipakai untuk kegiatan lain seperti printer atau flashdisk. Operating System: Di pasaran saat ini ada 3 OS yang paling banyak digunakan Windows, Mac atau Linux, Tidak semua modem bisa dipakai dengan semua OS. Ada modem tertentu yang harus menggunakan firmware berbeda agar dapat berjalan di operating system yang lain, ataupun ada modem yang harus menggunakan versi driver yang berbeda untuk beda operating system. Jadi jika Anda sedang ingin membeli modem yang bagus untuk berinternet paling tidak Anda harus memperhatikan petunjuk diatas.

cara menghitung berat badan ideal

Bagaimana cara menghitung berat badan yang ideal bagi anda. Bagi sebagian banyak orang tidak mementingkan berat badan dengan tinggi atau pun umur mereka. Dalam ilmu kesehatan perbandingan antara tinggi badan dan berat badan harus sesuai, sehingga mendapatkan berat badan yang ideal. Berikut cara perhitungannya.. (Tinggi Badan - 100) * 90% Bagaimana contohnya? Misal saya yang memiliki tinggi badan 173 cm, maka setidaknya jika saya ingin memiliki berat badan ideal maka berat badan saya haruslah 65,7 kg. Secara matematis dihitung sebagai berikut: (173 - 100) = 73 * 90% = 65,7 kg Nah, syukurlah sekarang saya masuk ideal dengan berat badan 70 kg. Hasil ini bukan hasil pasti karena ada plus-minus 10% dari berat badan. Misal jika berat badan saya naik 10% menjadi 72,27 kg maka saya masuk dalam golongan kelebihan berat badan. Dan jika berat badan saya mencapai lebih dari 20% atau menjadi 79 kg maka saya menderita obesitas. Sebaliknya jika berat badan saya kurang dari 58 kg maka digolongkan sebagai kurus, patokannya dalah kurang dari 10% berat badan ideal. Jika secara otomatis maka anda bisa menghitungnya

pengertian PPh pasal 23

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan PPh Final. Pemotong dan Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23 1. Pemotong PPh Pasal 23: - Badan pemerintah. - Wajib Pajak badan dalam negeri. - Penyelenggaraan kegiatan. - Bentuk usaha tetap (BUT). - Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. - Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. 2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23: - Wajib Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi - Wajib Pajak Dalam Negeri Badan - Bentuk Usaha Tetap Tarif dan Objek PPh Pasal 23 A. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: 1. Dividen 2. Bunga, premium, diskonto, premi swap, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang; 3. Royalti. 4. Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. B. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: 1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan PPh Final; 2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. 3. Imbalan Sehubungan dengan Jasa Lain, Selain Jasa yang Telah Dipotong PPh Pasal 21 : a. Jasa penilai; b. Jasa aktuaris; c. Jasa akuntansi, pembukuan,dan atestasi laporan keuangan; d. Jasa perancang (design); e. Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap; f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas; g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; i. Jasa penebangan hutan; j. Jasa pengolahan limbah; k. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services); l. Jasa perantara dan/atau keagenan; m. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI; n. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI, o. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; p. Jasa mixing film; q. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang Iingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikat sebagai pengusaha konstruksi; s. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang Iingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikat sebagai pengusaha konstruksi; t. Jasa maklon, u. Jasa penyelidikan dan keamanan, v. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer, w. Jasa pengepakan, x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; y. Jasa pembasmian hama; z. Jasa kebersihan atau cleaning service. aa. Jasa catering atau tata boga C. Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud di atas tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif seharusnya. Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23 1. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; 2. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; 3. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: - dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan - bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor. 4. dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, dengan tarif paling tinggi sebesar 10% (Pasal 17 ayat (2c)); 5. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; 6. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; 7. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

pengertian PPh pasal 22

Adalah Pajak yang dipungut berkenaan dengan kegiatan di bidang impor/ kegiatan usaha dibidang lain B. Pemungutan PPh pasal 22 ada yang bersifat 1. 1.FINAL yaitu pajak yang telah dibayar dalam tahun berjalan dapat di 2. kreditkan dari total PPh terutang pada akhir tahun saat pengisian spt tahunaTidak FINAL C. Mekanisme Pemungutan • PPh pasal 22 disetor oleh menggunakan SSP atas nama wajip pajak yang dipungut (penjual) • PPh pasal 22 tersebut disetor oleh pemungut pada hari yang sama saat pembayaran dengan menggunakan SSP atas nama wajip pajak yang dipungut (penjual). Pemungutan juga wajib dilaporkan atas seluruh pungutan yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak masa pajak berakhir. D. Pemungut PPh pasal 22 1. Bank Devisa & Direktorat Jenderal Bea Cukai atas impor 2. Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah 3. BUMN & BUMD 4. Bank Indonesia, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik(BULOG), PT.TELKOM, PLN, PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel,Pertamina, dan BUMN lain yang dananya bersumber dari APBN & non-APBN 5. Badan usaha di bidang Industri semen, Industri rokok, Industri kertas, Industri baja, 6. Industri otomotif 7. Badan usaha yang bergerak di bidang bahan bakar minyak ( premix, supet TT,gas) 8. Badan usha Industri & eksportir dalam sektor perhutanan, pertanian, perikanan,perkebunan E. Kegiatan yang dikenakan PPh pasal 22 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, BUMN, BUMD, BI, BULOG, PT.TELKOM, PLN, PT.Krakatau Steel, PERTAMINA, bank-bank BUMN 3. Penjualan hasil produksi dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang Industri semen, kertas, baja, otomotif, bahan bakar minyak 4. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan Industri, Perhutanan, Pertanian, Perikanan F. Kegiatan yang tidak dikenakan PPh pasal 22 1. Impor barang/ penyerahan barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangantidak terutang PPh 2. Impor barang yang dibebaskan dari pemungutan Bea masuk/ PPN 3. Impor barang yang bersifat sementara dan pada waktu impornya dimaksudkan untuk diekspor kembali 4. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak sebesar RP 1.000.000 dan tidak dilakukan secara kredit 5. Pembyaran untuk pembelian BBM, listrik, gas, air minum, dan benda-benda pos 6. Emas batangan yang akan di proses menjadi perhiasan emas untuk tujuan ekspor 7. Pembayaran/Pencairan dana JPS oleh kantor perbendaharaan & kas Negara 8. Impopembyaran untuk pembelian gabah/beras oleh BULOG

pengertian PPh Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri. Dasar hukum. 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007. 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyeroran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak. 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan. 5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.

Pengertian PPh Pasal 24

Pada dasarnya PPh Pasal 24 mengatur tentang besarnya kredit pajak yang dapat diperhitungkan atas pemotongan pajak/ pajak yang dibayar/ pajak yang terutang di luar negeri. Hal ini sesuai dengan ayat 1 dan 2 Pasal 24 UU PPh : 1. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama. 2. Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini. Penghasilan yang boleh diperhitungkan/ dikreditkan tersebut antara lain penghasilan dari luar negeri berupa : a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya; b. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak; c. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak; d. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; e. Penghasilan BUT luar negeri; f. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan; g. keuntungan karena pengalihan harta tetap; h. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap. Hal yang paling mendasar PPh Pasal 24 ini adalah adanya batas maksimum yang boleh dikreditkan seperti yang tercantum dalam ayat 2 Pasal 24 UU PPH seperti tersebut di atas.

Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

Nama : Aris Tomy W Kelas : 3DD02 Npm :32209513 Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya. Dapatkah koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi? Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia. Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi masyarakat. Kelebihan Koperasi di Indonesia Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah: a. Bersifat terbuka dan sukarela. b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota. c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan. Kelemahan Koperasi di Indonesia Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah: a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas. b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi. c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur. d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.