Nama : Aris Tomy Winarto
Npm : 32209513
Kelas : 3DD02
Makul : Aspek Hukum dalam Bisnis
1. Pengertian Hukum Bisnis dan UUD apa saja yang menyangkut mengenai hukum bisnis?
Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah - kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan masalah – masalah yang timbul dalam aktivitas antar manusia khusus nya dalam bidang perdagangan. Dari penjelasan diatas dapat diakatakan pula bahwa hukum bisnis sangat penting ,perlu diketahui dan dipelajari oleh para setiap pelaku ekonomi bisnis karena setiap aktivitas atau kegiatan bisnis diatur oleh hukum.
Untuk itu para pelaku bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen). Sebab bagaimanapun juga hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat agar tertib, aman, tentram dan damai.
Dalam hukum bisnis terdapat beberapa undang undang yang perlu diperhatikan oleh para pelaku bisnis diantara nya :
Undang Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999). Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa.
Undang Undang Jaminan Fidusia (UU No. 42 tahun 1999). Dalam undang undang jaminan fidusia dalam pasal disebut diatur tentang hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Undang Undang Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001). Dalam undang undang hak paten dalam pasal disebut diatur tentang hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan nya kepada pihak lain untuk melaksanakan nya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar