Jumat, 08 Juni 2012

trik memilih modem

Pilih Provider: Tentukan dahulu internet provider yang ingin digunakan, berikut cara memilih provider yang bagus: * Carilah provider yang mempunyai signal paling kuat di daerah sekitar anda. * Pelajarilah paket2 yang tersedia – yang pasca bayar atau pun pra bayar, beserta bandwidthnya. Jika Provider sudah ditentukan dan mantap dalam hati, setelah itu pilihlah modem bagus yang sesuai dengan tipe komputer. Ada beberapa koneksi yang sekarang banyak digunakan di modem 3g seperti USB, PCMCIA card dan Express Cards Perangkat Komputer: * Jika memakai laptop, pilihlah yang sesuai dengan slot laptop Anda. dalam hal ini adalah PCMCIA atau Express * Jika PC, yang paling cocok adalah menggunakan USB modem. Walaupun begitu, USB modem adalah hal yang paling praktis, selain bagus digunakan di PC namun juga untuk laptop. tapi harus Anda perhatikan slot USB harus ada yang tersisa jika dipakai untuk kegiatan lain seperti printer atau flashdisk. Operating System: Di pasaran saat ini ada 3 OS yang paling banyak digunakan Windows, Mac atau Linux, Tidak semua modem bisa dipakai dengan semua OS. Ada modem tertentu yang harus menggunakan firmware berbeda agar dapat berjalan di operating system yang lain, ataupun ada modem yang harus menggunakan versi driver yang berbeda untuk beda operating system. Jadi jika Anda sedang ingin membeli modem yang bagus untuk berinternet paling tidak Anda harus memperhatikan petunjuk diatas.

cara menghitung berat badan ideal

Bagaimana cara menghitung berat badan yang ideal bagi anda. Bagi sebagian banyak orang tidak mementingkan berat badan dengan tinggi atau pun umur mereka. Dalam ilmu kesehatan perbandingan antara tinggi badan dan berat badan harus sesuai, sehingga mendapatkan berat badan yang ideal. Berikut cara perhitungannya.. (Tinggi Badan - 100) * 90% Bagaimana contohnya? Misal saya yang memiliki tinggi badan 173 cm, maka setidaknya jika saya ingin memiliki berat badan ideal maka berat badan saya haruslah 65,7 kg. Secara matematis dihitung sebagai berikut: (173 - 100) = 73 * 90% = 65,7 kg Nah, syukurlah sekarang saya masuk ideal dengan berat badan 70 kg. Hasil ini bukan hasil pasti karena ada plus-minus 10% dari berat badan. Misal jika berat badan saya naik 10% menjadi 72,27 kg maka saya masuk dalam golongan kelebihan berat badan. Dan jika berat badan saya mencapai lebih dari 20% atau menjadi 79 kg maka saya menderita obesitas. Sebaliknya jika berat badan saya kurang dari 58 kg maka digolongkan sebagai kurus, patokannya dalah kurang dari 10% berat badan ideal. Jika secara otomatis maka anda bisa menghitungnya

pengertian PPh pasal 23

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan PPh Final. Pemotong dan Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23 1. Pemotong PPh Pasal 23: - Badan pemerintah. - Wajib Pajak badan dalam negeri. - Penyelenggaraan kegiatan. - Bentuk usaha tetap (BUT). - Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. - Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. 2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23: - Wajib Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi - Wajib Pajak Dalam Negeri Badan - Bentuk Usaha Tetap Tarif dan Objek PPh Pasal 23 A. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: 1. Dividen 2. Bunga, premium, diskonto, premi swap, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang; 3. Royalti. 4. Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. B. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: 1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan PPh Final; 2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. 3. Imbalan Sehubungan dengan Jasa Lain, Selain Jasa yang Telah Dipotong PPh Pasal 21 : a. Jasa penilai; b. Jasa aktuaris; c. Jasa akuntansi, pembukuan,dan atestasi laporan keuangan; d. Jasa perancang (design); e. Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap; f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas; g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; i. Jasa penebangan hutan; j. Jasa pengolahan limbah; k. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services); l. Jasa perantara dan/atau keagenan; m. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI; n. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI, o. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; p. Jasa mixing film; q. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang Iingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikat sebagai pengusaha konstruksi; s. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang Iingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikat sebagai pengusaha konstruksi; t. Jasa maklon, u. Jasa penyelidikan dan keamanan, v. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer, w. Jasa pengepakan, x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; y. Jasa pembasmian hama; z. Jasa kebersihan atau cleaning service. aa. Jasa catering atau tata boga C. Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud di atas tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif seharusnya. Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23 1. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; 2. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; 3. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: - dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan - bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor. 4. dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, dengan tarif paling tinggi sebesar 10% (Pasal 17 ayat (2c)); 5. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; 6. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; 7. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

pengertian PPh pasal 22

Adalah Pajak yang dipungut berkenaan dengan kegiatan di bidang impor/ kegiatan usaha dibidang lain B. Pemungutan PPh pasal 22 ada yang bersifat 1. 1.FINAL yaitu pajak yang telah dibayar dalam tahun berjalan dapat di 2. kreditkan dari total PPh terutang pada akhir tahun saat pengisian spt tahunaTidak FINAL C. Mekanisme Pemungutan • PPh pasal 22 disetor oleh menggunakan SSP atas nama wajip pajak yang dipungut (penjual) • PPh pasal 22 tersebut disetor oleh pemungut pada hari yang sama saat pembayaran dengan menggunakan SSP atas nama wajip pajak yang dipungut (penjual). Pemungutan juga wajib dilaporkan atas seluruh pungutan yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak masa pajak berakhir. D. Pemungut PPh pasal 22 1. Bank Devisa & Direktorat Jenderal Bea Cukai atas impor 2. Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah 3. BUMN & BUMD 4. Bank Indonesia, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik(BULOG), PT.TELKOM, PLN, PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel,Pertamina, dan BUMN lain yang dananya bersumber dari APBN & non-APBN 5. Badan usaha di bidang Industri semen, Industri rokok, Industri kertas, Industri baja, 6. Industri otomotif 7. Badan usaha yang bergerak di bidang bahan bakar minyak ( premix, supet TT,gas) 8. Badan usha Industri & eksportir dalam sektor perhutanan, pertanian, perikanan,perkebunan E. Kegiatan yang dikenakan PPh pasal 22 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, BUMN, BUMD, BI, BULOG, PT.TELKOM, PLN, PT.Krakatau Steel, PERTAMINA, bank-bank BUMN 3. Penjualan hasil produksi dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang Industri semen, kertas, baja, otomotif, bahan bakar minyak 4. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan Industri, Perhutanan, Pertanian, Perikanan F. Kegiatan yang tidak dikenakan PPh pasal 22 1. Impor barang/ penyerahan barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangantidak terutang PPh 2. Impor barang yang dibebaskan dari pemungutan Bea masuk/ PPN 3. Impor barang yang bersifat sementara dan pada waktu impornya dimaksudkan untuk diekspor kembali 4. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak sebesar RP 1.000.000 dan tidak dilakukan secara kredit 5. Pembyaran untuk pembelian BBM, listrik, gas, air minum, dan benda-benda pos 6. Emas batangan yang akan di proses menjadi perhiasan emas untuk tujuan ekspor 7. Pembayaran/Pencairan dana JPS oleh kantor perbendaharaan & kas Negara 8. Impopembyaran untuk pembelian gabah/beras oleh BULOG

pengertian PPh Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri. Dasar hukum. 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007. 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyeroran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak. 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan. 5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.

Pengertian PPh Pasal 24

Pada dasarnya PPh Pasal 24 mengatur tentang besarnya kredit pajak yang dapat diperhitungkan atas pemotongan pajak/ pajak yang dibayar/ pajak yang terutang di luar negeri. Hal ini sesuai dengan ayat 1 dan 2 Pasal 24 UU PPh : 1. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama. 2. Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini. Penghasilan yang boleh diperhitungkan/ dikreditkan tersebut antara lain penghasilan dari luar negeri berupa : a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya; b. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak; c. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak; d. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; e. Penghasilan BUT luar negeri; f. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan; g. keuntungan karena pengalihan harta tetap; h. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap. Hal yang paling mendasar PPh Pasal 24 ini adalah adanya batas maksimum yang boleh dikreditkan seperti yang tercantum dalam ayat 2 Pasal 24 UU PPH seperti tersebut di atas.

Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

Nama : Aris Tomy W Kelas : 3DD02 Npm :32209513 Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya. Dapatkah koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi? Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia. Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi masyarakat. Kelebihan Koperasi di Indonesia Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah: a. Bersifat terbuka dan sukarela. b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota. c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan. Kelemahan Koperasi di Indonesia Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah: a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas. b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi. c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur. d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

Jumat, 06 April 2012

CARA JEBOL PASWORD WIFI

Sebelum kita jebol password wifi ada baiknya kita cari tau terlebih dahulu apa itu wifi.
Apa itu Wifi
Wi-Fi merupakan kependekan dari Wireless Fidelity, yang memiliki pengertian yaitu komplotan standar yang digunakan untuk Jaringan Lokal Nirkabel (Wireless Local Area Networks - WLAN) yang didasari pada spesifikasi IEEE 802.11. Standar terbaru dari spesifikasi 802.11a atau b, seperti 802.11 g, saat ini sedang dalam penyusunan, spesifikasi terbaru tersebut menawarkan banyak peningkatan mulai dari luas cakupan yang lebih jauh hingga kecepatan transfernya

Awalnya Wi-Fi ditujukan untuk penggunaan perangkat nirkabel dan Jaringan Area Lokal (LAN), namun saat ini lebih banyak digunakan untuk mengakses internet. Hal ini memungkinan seseorang dengan komputer dengan kartu nirkabel (wireless card) atau personal digital assistant (PDA) untuk terhubung dengan internet dengan menggunakan titik akses (atau dikenal dengan hotspot) terdekat.
Wi-Fi dirancang berdasarkan spesifikasi IEEE 802.11. Sekarang ini ada empat variasi dari 802.11, yaitu:

* 802.11a
* 802.11b
* 802.11g
* 802.11n

Spesifikasi b merupakan produk pertama Wi-Fi. Variasi g dan n merupakan salah satu produk yang memiliki penjualan terbanyak pada 2005.

Di banyak bagian dunia, frekuensi yang digunakan oleh Wi-Fi, pengguna tidak diperlukan untuk mendapatkan izin dari pengatur lokal (misal, Komisi Komunikasi Federal di A.S.). 802.11a menggunakan frekuensi yang lebih tinggi dan oleh sebab itu daya jangkaunya lebih sempit, lainnya sama.

Versi Wi-Fi yang paling luas dalam pasaran AS sekarang ini (berdasarkan dalam IEEE 802.11b/g) beroperasi pada 2.400 MHz sampai 2.483,50 MHz. Dengan begitu mengijinkan operasi dalam 11 channel (masing-masing 5 MHz), berpusat di frekuensi berikut:

* Channel 1 - 2,412 MHz;
* Channel 2 - 2,417 MHz;
* Channel 3 - 2,422 MHz;
* Channel 4 - 2,427 MHz;
* Channel 5 - 2,432 MHz;
* Channel 6 - 2,437 MHz;
* Channel 7 - 2,442 MHz;
* Channel 8 - 2,447 MHz;
* Channel 9 - 2,452 MHz;
* Channel 10 - 2,457 MHz;
* Channel 11 - 2,462 MHz

Secara teknis operasional, Wi-Fi merupakan salah satu varian teknologi komunikasi dan informasi yang bekerja pada jaringan dan perangkat WLAN (wireless local area network). Dengan kata lain, Wi-Fi adalah sertifikasi merek dagang yang diberikan pabrikan kepada perangkat telekomunikasi (internet) yang bekerja di jaringan WLAN dan sudah memenuhi kualitas kapasitas interoperasi yang dipersyaratkan.

Teknologi internet berbasis Wi-Fi dibuat dan dikembangkan sekelompok insinyur Amerika Serikat yang bekerja pada Institute of Electrical and Electronis Engineers (IEEE) berdasarkan standar teknis perangkat bernomor 802.11b, 802.11a dan 802.16. Perangkat Wi-Fi sebenarnya tidak hanya mampu bekerja di jaringan WLAN, tetapi juga di jaringan Wireless Metropolitan Area Network (WMAN).

Karena perangkat dengan standar teknis 802.11b diperuntukkan bagi perangkat WLAN yang digunakan di frekuensi 2,4 GHz atau yang lazim disebut frekuensi ISM (Industrial, Scientific dan Medical). Sedang untuk perangkat yang berstandar teknis 802.11a dan 802.16 diperuntukkan bagi perangkat WMAN atau juga disebut Wi-Max, yang bekerja di sekitar pita frekuensi 5 GHz.

Tingginya animo masyarakat --khususnya di kalangan komunitas Internet-- menggunakan teknologi Wi-Fi dikarenakan paling tidak dua faktor. Pertama, kemudahan akses. Artinya, para pengguna dalam satu area dapat mengakses Internet secara bersamaan tanpa perlu direpotkan dengan kabel.

Konsekuensinya, pengguna yang ingin melakukan surfing atau browsing berita dan informasi di Internet, cukup membawa PDA (pocket digital assistance) atau laptop berkemampuan Wi-Fi ke tempat dimana terdapat access point atau hotspot.

Menjamurnya hotspot di tempat-tempat tersebut --yang dibangun oleh operator telekomunikasi, penyedia jasa Internet bahkan orang perorangan-- dipicu faktor kedua, yakni karena biaya pembangunannya yang relatif murah atau hanya berkisar 300 dollar Amerika Serikat.

Peningkatan kuantitas pengguna Internet berbasis teknologi Wi-Fi yang semakin menggejala di berbagai belahan dunia, telah mendorong Internet service providers (ISP) membangun hotspot yang di kota-kota besar dunia.

Beberapa pengamat bahkan telah memprediksi pada tahun 2006, akan terdapat hotspot sebanyak 800.000 di negara-negara Eropa, 530.000 di Amerika Serikat dan satu juta di negara-negara Asia.

Keseluruhan jumlah penghasilan yang diperoleh Amerika Serikat dan negara-negara Eropa dari bisnis Internet berbasis teknologi Wi-Fi hingga akhir tahun 2003 diperkirakan berjumlah 5.4 trilliun dollar Amerika, atau meningkat sebesar 33 milyar dollar Amerika dari tahun 2002.

Nah sekarang sobat forumkami uda tau dunk apa itu wifi dan spesifikasi dari wifi itu sendiri.

Teknik Jebol Password Wifi Untuk Internet Gratis Bagian Pertama

File ini cuma 52 kb saja, tapi manfaatnya WoW banget.
OK, klik 2 kali dan akan keluar window mirip CMD tapi warnanya putih
Kalau nggak salah, gambarnya kaya gini:


Disitu ada ESSID,, yang berupa nama dari hotspot,,
Trus ada wep key/ wpa pmk. Nah itulah passwordnya, Kebetulan passwordnya disitu 0 semua itu artiinya nggak ada passwordnya.

karena aku nggak pernah konek ke hotspot yang terkunci sejak laptopku kena serangan virus. Trus ada lagi tulisan "Keys have been stored in C:\wepkeys.txt". Itu artinya kalau nggak salah "semua password disimpan di direktori C. dalam bentuk .txt Jadi kita bisa copy passwordnya dengan mudah bukan.

Silahkan download disini : http://www.zi**u.com/download/6521737/wzcook.exe.html

Trik Jebol Password Wifi Untuk Internet Gratis Bagian Kedua

Download tool WirelessKeyView pada artikel saya disini.
Jika operasi sistem anda menggunakan Windows XP SP2 disarankan menginstall KB918997 update.

Selanjutnya install tool WireleesKeyView.


Nah, semestinya password yang anda cari akan ditampilkan.

Selamat mencoba, semoga Password Wifi nya dah ketemu.

Hasil Rapat Paripurna DPR Bakal Berdampak ke IHSG

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan dipengaruhi hasil rapat paripurna DPR mengenai rencana kenaikan BBM serta eskalasi politik dan keamanan (Polkam) yang terjadi di dalam negeri. Rapat paripurna DPR ini membahas soal kenaikan harga BBM.

Analis Samuel Sekuritas Indonesia, Yualdo Yudoprawiro, mengatakan di Jakarta, Jumat (30/3), kondisi politik keamanan dan hasil mengenai rencana kenaikan harga BBM akan memberikan sentimen pada pergerakan indeks. "Selain indeks juga akan dipengaruhi keluarnya laporan keuangan emiten," tutur Yualdo dalam risetnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang yang menjelaskan bahwa Jumat ini ingar bingar berkaitan ekonomi dan politik akan cukup ramai dari dalam negeri, yang dimulai dari aksi penantian panjang pelaku pasar berkaitan dengan jadi tidaknya kenaikan harga BBM, serta rencana pembagian dividen beberapa emiten yang secara "yield" sangat menggiurkan. "Ini yang akan menahan atau mendorong indeks menguat," ujarnya.

Pada pembukaan sesi I perdagangan Jumat, IHSG naik 1,07 poin (0,02 persen) ke level 4.106.24. Sedangkan indeks saham unggulan LQ45 menguat 0,26 poin (0,03 persen) ke level 708,80. Untuk bursa global, bursa AS ditutup "mixed" dengan S&P melemah pada sesi akhir perdagangan akibat aksi ambil untung (profit taking) yang merespons kenaikan klaim tunjangan pengangguran.

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi AS pada kuartal IV-2011 dilaporkan sesuai estimasi. Namun, bursa Eropa melemah signifikan setelah S&P menyatakan Yunani masih perlu melakukan restrukturisasi utang. Untuk bursa Asia, sentimen negatif dari AS dan Eropa serta ditambah penurunan produksi industri Jepang menjadikan bursa Asia pada awal perdagangan Jumat ini melemah.

Analis: investor antisipasi dampak demo BBM

Jakarta (ANTARA News) - Aksi-aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM memberi imbas pada melemahnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi pertama, Senin.

Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang mengatakan di Jakarta, Senin, investor terlihat mengantisipasi dampak demonstrasi terhadap pasar dengan cara mengurangi posisi portofolionya yang sudah untung.

"Investor lebih memilih uang tunai sambil melihat perkembangan selanjutnya," ujarnya.

Tercatat sektor yang mengalami pelemahan dipimpin oleh aneka industri sebesar 1,2 persen, sektor pertambangan 0,7 persen serta sektor properti dan perkebunan masing-masing sebesar 0,6 persen.

Untuk sektor yang mengalami penguatan pada perdagangan Senin ini hanyalah sektor industri dasar yang sebesar 0,9 persen.

Pada perdagangan sesi I Senin, IHSG melemah 15,17 poin (0,38 persen) ke level 4.026,39, sedangkan indeks saham unggulan LQ45 melemah 3,66 poin (0,53 persen) ke level 693,15.

Perdagangan berjalan moderat dengan frekuensi transaksi mencapai 51.558 kali pada volume 3,675 juta lot saham. Sebanyak 83 saham naik, 145 saham turun dan 96 saham tidak bergerak (stagnan).

Untuk saham yang mengalami penurunan antara lain PT Astra International Tbk (ASII) yang merosot Rp1.200 menjadi Rp71.000, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun Rp650 ke level Rp52.100 dan PT BFI Finance Tbk (BFIN) melemah Rp400 menjadi Rp4.800.

Sedangkan saham yang mengalami kenaikan antara lain PT Mayora Indah Tbk (MYOR) yang menguat Rp450 menjadi Rp19.000, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) naik Rp300 menjadi Rp41.800 dan PT Semen Gresik Tbk (SMGR) menguat Rp250 menjadi Rp12.150.
(KR-TRT/B012)

HAL-HAL MENGENAI EFEK DAN GEJALA SERANGGA TOMCAT

Tomcat (Paederus) adalah seekor serangga yang berasal dari keluarga kumbang. Di beberapa wilayah di Indonesia, Tomcat juga dikenal sebagai semut kanai atau semut kayap. Istilah Tomcat diduga diambil dari nama pesawat tempur Amerika. Ukuran Tomcat itu hanya sebesar 7.5 – 8mm. Walau ukurannya kecil, tetapi racun yang dikeluarkan oleh serangga ini ternyata lebih kuat daripada racun ular kobra. Itulah alasan mengapa anda harus waspada terhadap serangga Tomcat ini.

Bagaimana cara mengenali serangga Tomcat?
* Serangga Tomcat dewasa berukuran panjang badan sekitar 7.5-8mm

* Berwarna oranye tua dengan warna hitam di bagian kepala, sayap depan, dan pangkal perut

* Kalau dilihat dari kaca pembesar, sayap depan mempunyai biru/hijau kemilau warna warni Serangga Tomcat biasanya hidup di daerah pepohonan atau tanaman dan semak-semak. Bila dalam bahaya, serangga Tomcat akan mengeluarkan cairan racun sebagai tindakan untuk mempertahankan dirinya dari ancaman musuh. Zat racun “pederin” yang terdapat pada serangga ini bisa menimbulkan efek yang cukup menyakitkan di kulit. Jika bersentuhan, cucilah tangan dan kulit dengan sabun dan air.
Biasanya, jika kulit terkena zat pederin yang berada di dalam cairan Hemolimf yang dikeluarkan oleh Tomcat ini, tidak akan langsung terlihat efeknya. Dalam waktu 12-36 jam, baru kulit yang terkena cairan racun tersebut akan mulai menunjukkan efek Tomcat seperti warna kemerah-merahan pada kulit, gatal-gatal, lalu lama kemalaan berubah menjadi iritasi dan peradangan kulit. Gejala ini dapat berlangsung selama dua sampai tiga minggu. Penyakit kulit ini dikenal dengan nama Dermatitis Paederus (juga disebut dermatitis linier atau dermatitis linearis) adalah iritasi kulit akibat kontak dengan zat pederin tersebut. Selain menyebabkan penyakit kulit ini, serangga Tomcat ternyata ada manfaatnya untuk para petani.

10 MAKANAN YANG MENGANDUNG PROTEIN TINGGI NAMUN RENDAH LEMAK

PROTEIN dicerna lebih lambat dibandingkan lemak dan karbohidrat sederhana. Karena itu, protein membuat Anda kenyang lebih lama dan menjaga kadar gula darah lebih stabil. Akan tetapi, banyak makanan sumber protein justru kaya lemak. Berikut beberapa sumber protein rendah lemak yang bisa menjadi pilihan Anda.
Sushi
Jika Anda memerlukan makanan kemasan cepat saji, sushi station merupakan tempat yang tepat untuk singgah. Sushi mengandung protein dan serat yang pada umumnya rendah kalori dan lemak.

Telur
Telur merupakan sumber protein dengan kandungan nutrisi terlengkap dibandingkan makanan sumber protein lainnya. Sebutir telur rebus mengandung tujuh gram protein dengan hanya dua gram lemak jenuh. Untuk menghindari lemak jenuh, gunakan putih telur dan buang kuningnya. Studi-studi menemukan, orang-orang yang makan telur dan roti panggang untuk sarapan bisa kenyang lebih lama dan mengonsumsi lebih sedikit kalori sepanjang hari. Telur memang mengandung sejumlah kolesterol. Tapi, lusinan studi telah menunjukkan bahwa lemak jenuh (bukan kolesterol dari makanan) yang meningkatkan kadar kolesterol darah.

Sirloin
Pilihlah sirloin, daging sapi paling rendah lemak. Tiga ons sirloin mengandung 196 kalori dan 10 gram lemak. Batasi asupan daging merah, paling banyak dua takar per orang per minggu.

Daging merah mengandung lemak jenuh
Sebuah studi menemukan, perempuan dengan diabetes tipe 2 yang makan lebih banyak daging merah lebih berisiko lebih besar menderita penyakit jantung dibandingkan pasien diabetes yang makan lebih sedikit. Penelitian lain menunjukkan, semakin banyak daging merah yang dikonsumsi perempuan selama hampir sembilan tahun, risiko mereka menderita diabetes tipe 2 juga semakin besar.

Hindari bacon dan hot dog
Meskipun daging merah kelihatannya meningkatkan risiko diabetes, daging olahan (seperti bacon dan hot dog) justru meningkatkan risiko lebih besar lagi.

Pork loin (daging babi dari area punggung)
Pork loin merupakan daging yang sangat rendah lemak. Dua potong pork loin panggang (ditaburi dengan bawang putih dan jus lemon, atau cabe dengan bawang putih) hanya mengandung 129 kalori, dengan 16 gram protein sehat.

Tenderloin ayam
Masing-masing tenderloin mempunyai berat sekitar satu setengah hingga dua ons, sehingga memudahkan Anda mengontrol porsi. Dua tenderloin hampir setara dengan satu takar ukuran tiga ons. Tenderloin mudah dibumbui dan bisa digunakan dalam kebab atau ditumis dengan makanan lainnya.

Pilihlah dada ayam
Potongan daging rendah lemak dipadukan dengan roti whole grain dengan topping mustard dan bayam merupakan pilihan makan siang rendah kolesterol yang sehat. Makanan ini bisa menjadi pilihan jika Anda hendak makan daging yang rendah lemak jenuh. Pilihan kedua adalah ham dan daging sapi panggang. Tapi, pastikan hanya mengonsumsi dua potong daging dalam sandwich Anda.

Kedelai muda (edamame)
Kacang delai hijau yang masih muda ini bisa menjadi kudapan sehat. Cukup dikukus dan tambahkan sedikit garam. Selain itu, Anda bisa menambah kedelai ke dalam sup atau salad. Kacang kedelai mengandung lebih banyak protein dibandingkan daging sapi dan biasanya tidak mengandung lemak jenuh.

Ikan
Pastikan selalu menyediakan ikan segar dalam lemari pendingin Anda. Dengan begitu, Anda selalu mempunyai bahan untuk membuat makanan sehat kaya protein. (IK/OL-08)

Senin, 26 Maret 2012

KONSEP,ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

Nama kelompok 1 :
- Anugerah Rizky Utami (32209546)
- Aris Tomi (32209513)
- Dani Hermawan (33209268)
- Ella Novianti (32209628)
- Rommy Salvani (32209829)

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI
munkner dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
• Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.

Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
• Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

ALIRAN KOPERASI
A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik
Koperasi juga memiliki sejarah dalam pembentukkannya.Disini akan dijelaskan sejarah lahirnya koperasi.Dari lahirnya koperasi dunia hingga Indonesia.

SEJARAH KOPERASI
Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintaan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2. Bisa menggunakan bahasa daerah
3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4. Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.

Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992.
Sumber : http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/09/29/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/

Selasa, 27 Desember 2011

CONTOH PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dewasa ini internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan moderen yang memerlukan segala sesuatu aktivitas yang serba cepat, efisien. Namun, sisi negatif nya adalah kehadiran internet bisa pula memudahkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama masalah Hak Cipta.

Perlindungan Hak Cipta di Jaringan Internet
Biasanya sebuah website terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama, musikal, sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet
- Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

- Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

- Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan lain-lain.

Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

INTISARI UU ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT BESERTA CONTONYA

Pesatnya perkembangan dunia usaha adakalanya tidak diimbangi dengan “penciptaan” rambu-rambu pengawas. Dunia usaha yang berkembang terlalu pesat sehingga meninggalkan rambu-rambu yang ada jelas tidak akan menguntungkan pada akhirnya. Apabila hukum tidak ingin dikatakan tertinggal dari perkembangan bisnis dan dunia usaha, maka hukum dituntut untuk merespon segala seluk beluk kehidupan dunia usaha yang melingkupinya sebagai suatu fenomena atau kenyataan sosial. Itu berarti, peran hukum menjadi semakin penting dalam menghadapi problema-problema dunia usaha yang timbul seperti Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat.

Monopoli menggambarkan suatu keadaan dimana terdapat seseorang atau sekelompok orang yang menguasai suatu bidang tertentu secara mutlak, tanpa memberikan kesempatan kepada orang lain untuk ikut ambil bagian. Monopoli diartikan sebagai suatu hak istimewa (previlege), yang menghapuskan persaingan bebas, yang tentu pada akhirnya juga akan menciptakan penguasaan pasar. Pengertian monopoli dalam Black’s Law Dictionary: “Monopoly is a previlege or peculiar advantage vested in one or more persons or companies, consisting in the exclusive right (or power) to carry on a particular business or trade, manufacture a particular article, or control the sale of the wholesupply of a particular commoditi

Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu bentuk yang dapat diartikan secara umum terhadap segala tindakan ketidakjujuran atau menghilangkan persaingan dalam setiap bentuk transaksi atau bentuk perdagangan dan komersial. Unfair competition is a term which may be applied generally to all dishonest or fraudulent rivalry in trade and commerce, but is particularly applied to the practice of endeavoring to subtitute one’s own goods or products in the markets for those of another, having and established reputation and extensive sale, by means of imitating or counterfeiting the name, tittle, shape, or distinctive peculiarities of the article, or the shape, color, label, wrapper or general appearance of the package, or other such simulations, the immitation being carried far enough to mislead the general public or deceive an unwary purchaser, and yet not amounting to an absolute counterfeit or to the infringement of a trade mark or trade name. Adanya persaingan tersebut mengakibatkan lahirnya perusahaan-perusahaan yang mempunyai keinginan yang tinggi untuk mengalahkan pesaing-pesaingnya agar menjadi perusahaan yang besar dan paling kaya

Pada tanggal 5 Maret 1999 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan DPR, akhirnya mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam suatu Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 5 tahun 1999.[5] Yang Dalam UU tersebut dimaksud dengan Monopoli adalah “penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha”. Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah “ persaiangan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”

Perangkat Hukum yang Ada Sebelum Lahirnya UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.[6]
No Aturan Perundang-
Undangan Pasal Isi
1 KUH Pidana (W.v.S) Pasal 382 bis Larangan dan ancaman pidana bagi pihak yang melakukan perdagangan curang
2 B.W. Pasal 1365 Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut untuk memberi ganti rugi.
3 UU PA No.5 Tahun 1960 Pasal 13 Monopoli di bidang pertanahan harus dicegah.
4 UU No. 19 Tahun 1992/ UU No.14 Tahun 1997 tentang Merek Pasal 81 dan 82 Ancaman pidana bagi perbuatan curang dalam pemakaian merek
5 UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian Pasal 7 (3) Mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh salah satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat
6 UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Pasal 104 Ayat 1 Mencegah kemungkinan terjadinya monopoli atau yang merugikan masyarakat akibat penggabungan, peleburan dan pengambil alihan perusahaan
7 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 10 Melarang adanya ketentuan yang menghambat adanya persaingan sehat dalam pasar modal
8 UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil Pasal 8 (b) Mencegah pembentukan struktur pasar pasar yang dapat melahirkan persaingan yang tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoli, dan monopoli yang merugikan usaha kecil.
9 Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas Pasal 4(1b) Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perusahaan, hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan sehat
10 Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum. Pasal 15 (1) Merjer dan konsolidasi hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Menkeu.
Akan tetapi, dalam upaya menciptakan iklim persaingan yang sehat, ternyata masih belum ada putusan pengadilan Indonesia mengenai perbuatan curang yang dibuat berdasarkan gugatan perdata atas dasar Pasal 1365 B.W. atau perkara pidana yang menggunakan Pasal 382 bis KUH Pidana. Yurisprudensi yang ada hanyalah perkara-perkara merek dagang sehingga yurisprudensi di bidang persaingan curang dan monopoli usaha dalam rangka untuk mengatasi kelemahan aturan prundang-undangan yang berlaku melalui kearifan hakim sejauh ini belum pernah ditemukan.[7] Hal tersebut memperlihatkan bahwa penegak hukum memiliki pemahaman yang terbatas dalam memahami aspek-aspek di luar hukum. Akibat dari kelemahan penagak hukum maka praktek-praktek monopoli sampai saat ini masih serin terjadi dan secara terus menerus merugikan masyarakat.
Secara umum, materi dari Undang-undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini mengandung 6 (enam) bagian pengaturan yang terdiri dari :
1. perjanjian yang dilarang.
2. kegiatan yang dilarang.
3. posisi dominan.
4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
5. penegakan hukum
6. ketentuan lain-lain
Dapat dipahami mengapa dalam pasar bebas harus dicegah penguasaan pasar oleh satu, dua, atau beberapa pelaku usaha saja (monopoli dan oligopoli), karena dalam pasar yang hanya dikuasai oleh sejumlah pelaku usaha maka terbuka peluang untuk menghindari dan mematikan bekerjanya mekanisme pasar (market mechanism) sehingga harga-harga ditetapkan secara sepihak dan merugikan konsumen.Pelaku usaha yang jumlahnya sedikit dapat membuat berbagai kesepakatan untuk membagi wilayah pemasaran, mengatur harga, kualitas dan kuantitas barang dan jasa yang ditawarkan (kartel) guna memperoleh keuntungan yang setinggi-tingginya dalam waktu yang relatif singkat. Persaingan di antara para pelaku usaha juga dapat tejadi secara curang (unfair competition) sehingga merupakan konsumen, bahkan negara. Oleh karena itu, pengaturan hukum untuk menjamin terselenggaranya pasar bebas secara adil mutlak diperlukan. Meskipun monopoli harus dicegah tapi sampai saat ini belum ada suatu perangkat hukum maupun bisnis yang mampu untuk mencegah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Bahkan monopoli yang dilakukan oleh BUMN saat ini yang cenderung merugikan masyarakan ketimbang memberi manfaat sulit untuk di awasi. Keterbukaan informasi yang kurang menyebabkan praktek monopoli semakin merajalela dan masyarkat-pun tidak mampu berbuat apa-apa karena tidak mengetahuinya.

CONTOH PERSAINGAN TIDAK SEHAT
Internet sudah merupakan bagian dari kehidupan yang menghubungkan setiap bagian dari kehidupan kita. Internet merupakan bagian dari mekanisme telekomunikasi yang bersifat global yang fungsinya menjadi jembatan bebas hambatan informasi.
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkembangan dunia maya tersebut ternyata membuat dan menciptakan berbagai kemudahan dalam hal menjalankan transaksi, dunia pendidikan, perdagangan, perbankan serta menciptakan jutaan kesempatan untuk menggali keuntungan ekonomis. Peperangan antara Microsoft dengan departemen Antitrust, dimana perusahaan milik Bill Gates dianggap melanggar ketentuan tentang hukum antimonopoli, sehubungan dengan program terbaru Microsoft tahun 1998, dituduh dapat merugikan pihak lain karena program “browser” yang dapat digunakan untuk menjelajah dunia maya itu melekat didalamnya.
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perkembangan teknologi informasi (TI) yang demikian cepat tidak hanya menciptakan berbagai kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka sarana baru berbagai modus kejahatan. Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime kian meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya. Meski penetrasi TI masih rendah, nama Indonesia ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya ini. Berdasarkan data Clear Commerce, tahun 2002 lalu Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder (pembobol kartu kredit) terbesar di dunia. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.
Microsoft belum menunjukkan tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi, sudah menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang bisa dibilang penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April 2004. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kerjasama tersebut menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan keduanya sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari kedua perusahaan tersebut bisa berinteroprasi.
Microsoft juga telah menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software seperti Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selasa, 25 Oktober 2011

kalimat-kalimat motivasi

Kalimat – Kalimat untuk Membangun Motivasi

1. Kekayaan hakiki kita adalah kebaikan yang kita berikan kepada dunia. Kita tidak dianggap beriman sampai kita menginginkan untuk tetangga kita semua hal baik yang sama dengan yang kita inginkan sendiri. Dengan kata lain, semua pikiran dan perbuatan positif kita kepada sesama akan kembali kepada kita. Orang juga akan berbuat yang sama positifnya kepada kita. Kebaikan menarik lebih banyak lagi kebaikan. Apa yang kita tabur itulah yang kita tuai…

2. Kebahagiaan tersedia bagi mereka yang menangis, mereka yang disakiti hatinya, mereka yang mencari dan mereka yang mencoba. Karena hanya mereka itulah yang menghargai pentingnya orang-orang yang pernah hadir dalam hidup mereka.

3. jangan pernah mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau mencoba, jangan pernah menyerah jika kamu masih merasa sanggup jangan pernah mengatakan kamu tidak mencintainya lagi jika kamu masih tidak dapat melupakannya.

4. Masa depan yang cerah selalu tergantung kepada masa lalu yang dilupakan, kamu tidak dapat hidup terus dengan baik jika kamu tidak melupakan kegagalan dan sakit hati di masa lalu.

5. Kebahagiaan tersedia bagi mereka yang menangis, mereka yang disakiti hatinya, mereka yang mencari dan mereka yang mencoba. Karena hanya mereka itulah yang menghargai pentingnya orang-orang yang pernah hadir dalam hidup mereka.

6. Ketika satu pintu kebahagiaan tertutup, pintu yang lain dibukakan. Tetapi acapkali kita terpaku terlalu lama pada pintu yang tertutup sehingga tidak melihat pintu lain yang dibukakan bagi kita

7. Orang-orang yang paling berbahagia tidak selalu memiliki hal-hal terbaik, mereka hanya berusaha menjadikan yang terbaik dari setiap hal yang hadir dalam hidupnya.

Prosedur Mendirikan Badan Hukum

Nama : Aris Tomy W
Kelas : 3DD02
Npm : 32209513
Makul: Aspek Hukum dalam Bisnis

1.Jelaskan prosedur mendirikan badan hukum?

Mendirikan badan hukum CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.

Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.

Minggu, 02 Oktober 2011

Pengertian Hukum Bisnis dan UUD apa saja yg menyangkut Hukum Bisnis

Nama : Aris Tomy Winarto
Npm : 32209513
Kelas : 3DD02
Makul : Aspek Hukum dalam Bisnis

1. Pengertian Hukum Bisnis dan UUD apa saja yang menyangkut mengenai hukum bisnis?

Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah - kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan masalah – masalah yang timbul dalam aktivitas antar manusia khusus nya dalam bidang perdagangan. Dari penjelasan diatas dapat diakatakan pula bahwa hukum bisnis sangat penting ,perlu diketahui dan dipelajari oleh para setiap pelaku ekonomi bisnis karena setiap aktivitas atau kegiatan bisnis diatur oleh hukum.

Untuk itu para pelaku bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen). Sebab bagaimanapun juga hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat agar tertib, aman, tentram dan damai.

Dalam hukum bisnis terdapat beberapa undang undang yang perlu diperhatikan oleh para pelaku bisnis diantara nya :

Undang Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999). Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa.

Undang Undang Jaminan Fidusia (UU No. 42 tahun 1999). Dalam undang undang jaminan fidusia dalam pasal disebut diatur tentang hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Undang Undang Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001). Dalam undang undang hak paten dalam pasal disebut diatur tentang hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan nya kepada pihak lain untuk melaksanakan nya.

Selasa, 10 Mei 2011

cinta tidak bisa dibeli dengan uang

cinta itu tidak bisa dibeli dengan uang ataupun harta,,tetapi cinta itu memerlukan kasih syg yg tulus,,kejujuran,kesetiaan dan pengorbanan sebagai bukti cinta kita kpd pasangan kita..,,

karena cinta itu tak butuh itu semua,cinta itu ketulusan yang timbul dari dalam diri hati kita,kejujuran yang keluar dari mulut kita untuk mengucapkan kata setia untuk orang yang kita cintai..

dan tak ada gunanya punya uang dan harta melimpah bila cinta itu hanya dijadikan sebagai sebuah permainan...,,karena cinta itu tidak bisa dibeli ...

sweet memory

Menghabiskan waktu dikala senja ,duduk berdua hanya denganmu wahai bidadari kecilku..
Bercerita tentang hidupku dan hidupmu,mencari sebuah makna yang terpendam di dasar jiwa..
Angin membawa harum tubuhnmu dalam setiap hembusan nya ,selalu bisikkan namamu saat ku jauh..
Wahai angin andai kau bisa mengirimkan isyarat hati ini pada nya ku ingin dia tau betapa hampa disini sendiri tanpa dirinya..