A) PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Bangsa ,yaitu orang yg memiliki kesamaan asal keturunan,adapt ,bahasa,dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Bangsa Indonesia ,yaitu sekolompok manusia yg mempunyai kepentingan yg sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
Pengertian dan pemahaman Negara yaitu suatu kelompok manusia yg sama”mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya pemerintahan dan dalam penegertian Negara lainnya Negara adlah suatu perserikatan yg melaksanakan satu pemerintahan melalaui hokum yg mengikat masyarakat nya .
B) Teori terbentuknya Negara ada 3 teori yg dikenal:
1.) Teori hukum alam .Pemikiran pada masa plato dan aristoteles
Kondisi alam >Tumbuhnya manusia>Berkembangya Negara
2.) Teori ketuhanan (islam+Kristen),segala sesuatu adalah ciptaan tuhan
3.) Teori perjajanjian(Thomas Hobbes) ,manusia menghadapi alam dan timbullah kekerasan .manusia pun bersatu menghhadapi tantangan dan menggunakan persatuan utk kebutuhan bersama .
C.) NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISITIM KENEGARAAN DI INDONESIA.
Negara yg pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah ,pemerintahan,dan penduduk sebagai warga Negara .NKRI adalah Negara yg berdaulat dan mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB dan memepunyai kewajiban yg sama dengan Negara-negara lain untuk menjaga perdamaian dunia .NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945,Negara yg wajib melindungi hak asasi warganya yg dibatasi oleh ketentuan agama ,etika, moral dan budaya.
Proses terbentuknya bangsa yg bernegara .
Gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa ,diaman sekolompok manusia merasa bagian dari suatu bangsa .Bangsa merasakan pentingnya keberadaan Negara dan tumbulah kesadaran untuk mempertahankan Negara agar tetap berdiri tegak .Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabilla tercipta pola pikir ,sikap,serta tindakan perilakuy bangsa yg bebrbudaya.
Pemahaman Hak dan kewajiban Negara :
Dalam UUD 1945 bab 10 ,pasal tentang warga Negara telah di amanatkan pada pasal 26,27,28,30
1.) Pasal 26 ayat 1 menjelaskan yg menjadi warga Negara adaalh orang orang bangsa Indonesia asli yang disahkan oleh undang-undang
2.) Pasal 27 ayat 1 menjelaskan segala warga Negara bersama dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahn wajib menjunjung tingi hukum dan pemerintahan
3.) Pasal 28 ayat 1 menjelaskan kemerdekaan berseriakat dan berkumpul ,mengeluaraakn pikran denagn lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undanag-undang
4.) Pasal 30 ayat 1 Hak dan kewajiban warg Negara untuk ikut erat dalam pembelaan Negara dan ayat
Hubungan warga Negara dengan Negara
Siapa warga negara ,warga Negara yaitu orang yg menjaadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang oaring bangsa lain ,misalnya orang keturunan indo belanda ,indo arab,indo cina yg bertempat tinggal di Indonesia dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya
Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan NKRI harus menganut asas bahwa setiap warga negra punya kedudukan yg sma di hadapan hukum dan pemerintahan ,Ini konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat bersifat kerakyatan
Lalu hak atas pekerjaan ,penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dicantumkan dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yangh menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yg layak bagi kemanusiaan .pasal ini memeancarkan asas keadialn social dan kerakyatan.
PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Konsep Demokrasi ,demokrasi yaitu sebuah bentuk kekuasaan dari/oleh/untuk rakyat menurut konsep demokrasi ,kekuasaan menyatakan arti politik dan pemerintahan ,sedangkan rakyat serta warga Negara diartiakn sebagai warga Negara. Demos menyiratkan suatu makna diskrimanatif . Demos bukan rakyat keseluruhan ,tetapin hanya populus yaitu mereka yg berdasarakan tradisi.
Bentuk demokrasi ada berbagai bentuk demorasi dalam sisitim pemerintahan Negara ,yaitu:
1.) Pemerintahan Monarki ,monarki mutlak,monarki konstitusional,monarki parlementer
2.) Pemerintahan republic ,yaitu pemerintahn yg dijlanikan oleh dan untuk kepentingan bersama.
Pemahaman demokrasi di Indonesia
Dalam sistim kepartaian ada tiga sistim kepartaian ,yaitu :
1.) Multi partai (polyparty sistim)
2.) dua partai (biparty sistim)
3) satu partai(monoparty sistim)
Model sistim pemerintrahan Negara ada 4 macam :
1.) Pemerintaahn dictator
2.) pemerintahan parlementer
3.) pemerintahan presidential
4.) pemerintahan campuran
Pancasila sebagai ideology Negara
Dikatakan bahwa pancasila merupakan falsafah bangsa .Pancasial sebagai kebenaran hakiki harus diperjuangkan oleh Negara dan menjadi muatan dalamn UUD berdirinya sbuah Negara .Cita-cita tersebut tercermin dalam pembukaan UUD 1945.
Pemahaman tentang hak asasi manusia
Deklarasi tentang hak asasi manusia yg telah di stujui dan di umumkan oleh majelis umum perserikatan bangsa bangsa nomor 217 A(III) tgl 10 desmber 1948 menimbang tentang :
1.) menumbang bahwa pengakuan atas maratabat yg melekat tidak terangsingkan dari smua anggota keluaraga kemanusiaan ,keadilan,dan dan perdamaian di dunia
2.) menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak terpaksa memeilih
3.) meninbang bahwa persahabatan antar neghara-negara peril di anjurkan.
Atas pertimbangan tersebut majelis umum PBB menyatakan deklarasi universal hak asasi manusia merupakan suatu pelaksanaan umum yg baku bagi semua bangsa dan Negara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar