Jumat, 08 Juni 2012

pengertian PPh pasal 22

Adalah Pajak yang dipungut berkenaan dengan kegiatan di bidang impor/ kegiatan usaha dibidang lain B. Pemungutan PPh pasal 22 ada yang bersifat 1. 1.FINAL yaitu pajak yang telah dibayar dalam tahun berjalan dapat di 2. kreditkan dari total PPh terutang pada akhir tahun saat pengisian spt tahunaTidak FINAL C. Mekanisme Pemungutan • PPh pasal 22 disetor oleh menggunakan SSP atas nama wajip pajak yang dipungut (penjual) • PPh pasal 22 tersebut disetor oleh pemungut pada hari yang sama saat pembayaran dengan menggunakan SSP atas nama wajip pajak yang dipungut (penjual). Pemungutan juga wajib dilaporkan atas seluruh pungutan yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak masa pajak berakhir. D. Pemungut PPh pasal 22 1. Bank Devisa & Direktorat Jenderal Bea Cukai atas impor 2. Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah 3. BUMN & BUMD 4. Bank Indonesia, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik(BULOG), PT.TELKOM, PLN, PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel,Pertamina, dan BUMN lain yang dananya bersumber dari APBN & non-APBN 5. Badan usaha di bidang Industri semen, Industri rokok, Industri kertas, Industri baja, 6. Industri otomotif 7. Badan usaha yang bergerak di bidang bahan bakar minyak ( premix, supet TT,gas) 8. Badan usha Industri & eksportir dalam sektor perhutanan, pertanian, perikanan,perkebunan E. Kegiatan yang dikenakan PPh pasal 22 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, BUMN, BUMD, BI, BULOG, PT.TELKOM, PLN, PT.Krakatau Steel, PERTAMINA, bank-bank BUMN 3. Penjualan hasil produksi dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang Industri semen, kertas, baja, otomotif, bahan bakar minyak 4. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan Industri, Perhutanan, Pertanian, Perikanan F. Kegiatan yang tidak dikenakan PPh pasal 22 1. Impor barang/ penyerahan barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangantidak terutang PPh 2. Impor barang yang dibebaskan dari pemungutan Bea masuk/ PPN 3. Impor barang yang bersifat sementara dan pada waktu impornya dimaksudkan untuk diekspor kembali 4. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak sebesar RP 1.000.000 dan tidak dilakukan secara kredit 5. Pembyaran untuk pembelian BBM, listrik, gas, air minum, dan benda-benda pos 6. Emas batangan yang akan di proses menjadi perhiasan emas untuk tujuan ekspor 7. Pembayaran/Pencairan dana JPS oleh kantor perbendaharaan & kas Negara 8. Impopembyaran untuk pembelian gabah/beras oleh BULOG

1 komentar: