Jumat, 08 Juni 2012

pengertian PPh pasal 23

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan PPh Final. Pemotong dan Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23 1. Pemotong PPh Pasal 23: - Badan pemerintah. - Wajib Pajak badan dalam negeri. - Penyelenggaraan kegiatan. - Bentuk usaha tetap (BUT). - Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. - Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. 2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23: - Wajib Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi - Wajib Pajak Dalam Negeri Badan - Bentuk Usaha Tetap Tarif dan Objek PPh Pasal 23 A. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: 1. Dividen 2. Bunga, premium, diskonto, premi swap, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang; 3. Royalti. 4. Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. B. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: 1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan PPh Final; 2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. 3. Imbalan Sehubungan dengan Jasa Lain, Selain Jasa yang Telah Dipotong PPh Pasal 21 : a. Jasa penilai; b. Jasa aktuaris; c. Jasa akuntansi, pembukuan,dan atestasi laporan keuangan; d. Jasa perancang (design); e. Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap; f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas; g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; i. Jasa penebangan hutan; j. Jasa pengolahan limbah; k. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services); l. Jasa perantara dan/atau keagenan; m. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI; n. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI, o. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; p. Jasa mixing film; q. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang Iingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikat sebagai pengusaha konstruksi; s. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang Iingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikat sebagai pengusaha konstruksi; t. Jasa maklon, u. Jasa penyelidikan dan keamanan, v. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer, w. Jasa pengepakan, x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; y. Jasa pembasmian hama; z. Jasa kebersihan atau cleaning service. aa. Jasa catering atau tata boga C. Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud di atas tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif seharusnya. Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23 1. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; 2. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; 3. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: - dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan - bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor. 4. dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, dengan tarif paling tinggi sebesar 10% (Pasal 17 ayat (2c)); 5. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; 6. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; 7. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar